Belasan Pengacara Protes Polres Loteng karena Kekerasan Amaq Imi

Belasan Pengacara Protes Polres Loteng karena Kekerasan Amaq Imi - GenPI.co NTB
Kekerasan dengan senjata tajam yang menimpa Amaq Imi harus diselesaikan sesuai dnegan koridor hukum yang berlaku.(ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Kekerasan mengunakan senjata tajam menimpa Marzun alias Amaq Imi (50). Amaq Imi diserang oleh sejumlah orang di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Selasa (19/4) lalu.

Akibat kejadian itu, Amaq Imi mengalami luka-luka. Salah seorang pengacara Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Mataram Dwi Sudarsono mengatakan, patut disayangkan ketika Aparat PenegaK Hukum (APH) tidak mengusut tuntas kekerasan yang disertai pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda tersebut.

Dia menilai, APH justru menyelesaikan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka pada Amaq Imi itu melalui jalur mediasi.

BACA JUGA:  Ini Program Mencegah Merarik Kodeq di Kabupaten Loteng

"Hal ini tentu menciderai keadilan hukum bagi korban sebagai pencari keadilan," katanya, kepada GenPi.co NTB, Jumat (22/4).

Menurutnya, mediasi tindak kekerasan tidak akan memberi edukasi terhadap masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta patuh terhadap hukum.

BACA JUGA:  Soal Pajak MotoGP, Dewan Sebut Pemkab Loteng Langgar Perda

Penyelesaian melalui mediasi terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum (rule of law).

APH mestinya tidak kompromi atas segala tindakan kekerasan yang dialami Amaq Imi karena tidak ada alasan pemaaf dalam tindak kekerasan dan penganiayaan itu.

BACA JUGA:  Kasus RSUD Praya, Pengamat Ini Kritik Kinerja Kejari Loteng

Semestinya, APH profesional dan mengusut tindak kekerasan fisik yang dialami Amiq Imi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya