Polres Mataram Ringkus Empat Pengguna Narkoba

Polres Mataram Ringkus Empat Pengguna Narkoba - GenPI.co NTB
Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu.(jpnn.com)

DFS, perempuan 25 tahun beralamat Lingkungan Turida, Sandubaya Kota Mataram dan

STB, perempuan 27 tahun beralamat jember, jawa Timur.

“Jadi barang-barang tersebut telah kami amankan bersama keempat terduga pelaku di

BACA JUGA:  Jual Narkoba, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Cobra

Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini kami belum mendapat

keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang

BACA JUGA:  Kantongi Narkoba, Tiga Warga Kota Bima Ditangkap

tersebut,” jelasnya.

Sebagai jeratan hukum keempat pelaku diancam pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU

BACA JUGA:  Polres Mataram Menangkap Tiga Pengedar Narkoba

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya