DFS, perempuan 25 tahun beralamat Lingkungan Turida, Sandubaya Kota Mataram dan
STB, perempuan 27 tahun beralamat jember, jawa Timur.
“Jadi barang-barang tersebut telah kami amankan bersama keempat terduga pelaku di
BACA JUGA: Jual Narkoba, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Cobra
Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini kami belum mendapat
keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang
BACA JUGA: Kantongi Narkoba, Tiga Warga Kota Bima Ditangkap
tersebut,” jelasnya.
Sebagai jeratan hukum keempat pelaku diancam pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU
BACA JUGA: Polres Mataram Menangkap Tiga Pengedar Narkoba
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News