Polres Mataram Menangkap Tiga Pengedar Narkoba

Polres Mataram Menangkap Tiga Pengedar Narkoba - GenPI.co NTB
Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu.(jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Resnarkoba Polres Mataram mengamankan tiga pengedar narkoba. Ketiganya ditangkap saat hendak transaksi di Jalan Langko, Lingkungan Dasan Agung, Kota Mataram.

“Inisial ketiganya IR 44 Tahun dan AJ 44 Tahun, satu lagi kita amankan di tempat berbeda,” kata Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi saat jumpa pers, Sabtu (4/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Perwira tiga melati di pundak ini melanjutkan, dari keterangan IR dan AJ kemudian anggotanya meringkus NS 44 Tahun di Lingkungan Taman Sari, Kecamatan Ampenan. Saat penangkapan NS melarikan diri dengan roda doa.

BACA JUGA:  Jelang Libur Nataru, Kapolda NTB Keluarkan Pesan Penting

“Dia kabur dari Cemara ke Ampenan,” sambungnya.

Menurut pengakuan IR dan AJ, kata Heri, barang haram itu milik NS. Tugas dari IR dan AJ hanya sebagai pengambil barang. NS sendiri baru keluar lapas tiga bulan lalu. NS sudah keluar masuk penjara empat kali.

BACA JUGA:  Awas, Kejahatan Perbankan Mengancam Nasabah

“Dari tangan pelaku kita amankan 44 gram sabu-sabu dan 50 butir ekstasi,” terangnya.

Dalam pengakuannya, NS menyebut barang haram itu ia peroleh dari luar Pulau Lombok. NS menerima barang itu dari orang yang pernah sama-sama di tahanan.

Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan saat Natal dan Tahun baru. Ketiganya dikenakan Pasal 112 Ayat 2 jucnto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya