Kantongi Narkoba, Tiga Warga Kota Bima Ditangkap

Kantongi Narkoba, Tiga Warga Kota Bima Ditangkap - GenPI.co NTB
Tiga warga Kota Bima kedapatan memiliki barang haram jenis sabu-sabu. Mereka diamankan oleh polisi.(ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Timsus Sat Brimob Polda NTB menangkap tiga orang warga Kota Bima.

Ketiganya diduga menyimpan narkoba setelah digeledah Timsus Brimob Polda NTB yang dipimpin Katim Aipda Ardi Baron.

Kasat Narkoba AKP Polres Bima Kota AKP Tamrin mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Tari Wura Bongi Monca, Simbol Harapan Orang Bima

Terduga pertama inisial JE warga Rontu, Kecamatan Raba Kota Bima ditangkap di salah satu bengkel motor di wilayah itu.

Dari tangan JE, kata Tamrin, didapati satu plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 gram.

BACA JUGA:  Mirip Transformers, Ini Robot Knalpot Karya Polres Bima Kota

Selain itu ada uang Rp 5,7 juta, handphone, kartu ATM, dan dompet.

Diamankan juga stnk sepeda motor, dua cincin berwarna emas, korek api, 13 pipet, surat emas, buku tagihan, jam tangan wanita, tas wanita motif baik, dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA:  Wali Kota Bima Bahas Bendungan Nungga dan Dodu

Berikutnya polisi mengamankan AG, warga Melayu Asakota Kota Bima. Timsus menangkapnya di Jalan Raya Yasin Harapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya