GenPI.co Ntb - Warga Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berinisial ZE diamankan oleh polisi.
Lelaki ini diringkus oleh Satres Narkoba Polres Lotim setelah menyembunyikan sabu-sabu di bambu.
Polisi mengamankan empat poket barang haram ini dari dalam lubang bambu.
BACA JUGA: Diduga Miliki Sabu, Oknum PNS di Bima Ditangkap
“Saat penggeledahan kita temukan barang bukti disimpan di bambu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lotim AKP IGN Bagus Saputra, Sabtu (15/1) dilansir dari Antara.
Dari pengakuan pelaku, sambungnya, barang haram itu didapat dari Bali.
BACA JUGA: Sabu Seberat 56.86 Gram di Mataram Diblender Lalu Dibuang
Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti 3,06 gram sabu-sabu, serta sebuah kotak plastic kecil berwarna putih diamankan oleh polisi.
“Akan ada penegakan hukum lebih lanjut,” tambahnya.
BACA JUGA: Diduga Edarkan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Polres Lombok Tengah
Pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News