GenPI.co Ntb - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, kembali menangkap tiga orang terduga pelaku pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan Jumat 17 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wita, di Kecamatan Jonggat.
Ketiga terduga pelaku ialah, inisial M 37 tahun bekerja sebagai pedagang. Kedua, inisial W 18 tahun.
Terakhir adalah, S 28 tahun pengangguran. Semua berasal dari Kecamatan Jonggat.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menceritakan kronologis penangkapannya.
Penangkapan dari informasi warga, di rumah terduga inisial M sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Dari informasi itu juga, terduga inisial W dan S merupakan rekan sekaligus anak buah M.
Setelah mendapat informasi, polisi mendalami.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News