Diduga Miliki Sabu, Oknum PNS di Bima Ditangkap

Diduga Miliki Sabu, Oknum PNS di Bima Ditangkap - GenPI.co NTB
Salah satunya oknum PNS, 4 pria di Bima diciduk polisi diduga memiliki sabu-sabu. Saat penangkapan mobil dinas polisi sempat dilempari batu. (Foto : Humas Polri)

GenPI.co Ntb - Oknum PNS di Kabupaten Bima diciduk Tim Sat Resnarkoba Polres Bima bersama Tim Resmob.

Oknum PNS diciduk bersama tiga pria lainnya, akibat dugaan memiliki sabu.

Penagkapan dilakukan, Selasa 4 Januari 2022 malam sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

"Oknum PNS itu FS berusia 40 tahun. Sementara 3 orang lainnya, adalah SR 41 tahun, IH 40 tahun, dan SD 28 tahun," ujar Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Adib Widayaka melalui laman resmi Humas Polri, Kamis (6/1/2022).

Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 poket diduga sabu dengan berat bersih 0,94 gram.

Kemudian barang bukti seperti timbangan elektrik, bungkusan plastik klip, rangkaian alat hisap.

Adib menuturkan, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat ResNarkoba Ipda I Gede Arnawa menangkap FS, SH, dan IH di sebuah bengkel.

Saat itu SH dan IH, tengah memperbaiki motor milik FS. Sedangkan SD, ditangkap saat tengah memperbaiki pintu rumah FS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya