Kasus Narkoba

Sabu Seberat 56.86 Gram di Mataram Diblender Lalu Dibuang

Sabu Seberat 56.86 Gram di Mataram Diblender Lalu Dibuang - GenPI.co NTB
Sabu-sabu yang akan diblender dan dicampur pembersih lantai sebelum dibuang di toilet. (Foto : Dok Polresta Mataram)

GenPI.co Ntb - Satuan Narkoba Polresta Mataram menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 56,86 gram.

Barang haram tersebut disita dari tiga tersangka pengedar narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, menerangkan pemusnahan ini bertempat di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram.

Adapun tersangka ialah LMR seberat 13,26 gram, IR seberat 19,1 gram, dan LK seberat 24,50 gram.

"Didampingi penasehat hukum Fauzia Tiaida,"ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (23/12/2021).

Proses pemusnahan barang bukti sabu ini, dicek dahulu oleh para saksi dan tersangka.

Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur menggunakan pembersih lantai agar larut sempurna.

"Oleh tersangka, larutan dibuang di toilet yang sudah disediakan," ujarnya.

Dari barang bukti seberat 56,86 gram ini, sekitar 800 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya