Begini Alur Pemberangkatan PMI Ilegal ke Turki

Begini Alur Pemberangkatan PMI Ilegal ke Turki - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Antara)

GenPI.co Ntb - Perempuan berinisial LS yang diberangkatkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Turki dimintai keterangan oleh Polda NTB terkait dengan alur keberangkatan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, keberangkatan LS atas tawaran SH dan DH.

Perekrutan dilakukan 2 Juni 2021. Korban dijanjikan akan menerima gaji Rp 21 juta tiap tiga bulan.

BACA JUGA:  Dua IRT Agen dan Perekrut PMI Diamankan Polisi

“Kontraknya selama tiga tahun,” katanya, Selasa (11/1) dikutip dari Antara.

Korban pun tergiur dengan tawaran keduanya. Namun korban yang masih berusia 19 tahun, dinilai tak memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Kemenkumham NTB Serius Cegah PMI Ilegal

“Agar tetap berangkat kemudian usia korban diubah menjadi 23 tahun,” imbuhnya.

Setelah berhasil mengubah data pribadi korban, kedua pelaku kemudian memberi uang fit Rp 3 juta.

BACA JUGA:  Segini Tarif Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

Uang itu menjadi bekal korban dalam perjalanan menuju negara tujuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya