Sebelum berangkat ke Turki, korban terlebih dahulu ditampung di Jakarta.
“Visanya pelancong bukan bekerja,” lanjutnya.
Tiba di Turki, korban dipekerjakan tak sesuai dengan janji. Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga.
BACA JUGA: Dua IRT Agen dan Perekrut PMI Diamankan Polisi
Parahnya, selama tiga bulan bersama majikan korban kerap mendapat perlakuan buruk. Gaji tiap tiga bulan yang dijanjikan pun urung diterima.
“Korban kemudian kabur dan meminta bantuan KBRI,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kemenkumham NTB Serius Cegah PMI Ilegal
Setelah sebulan ditampung di KBRI, kemudian korban pulang ke Indonesia pada 11 September 2021. Kemudian korban melapor ke polisi.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News