Dua IRT Agen dan Perekrut PMI Diamankan Polisi

Dua IRT Agen dan Perekrut PMI Diamankan Polisi - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Antara)

GenPI.co Ntb - Polda NTB menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai agen dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Turki.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konfrensi pers mengatakan, kedua pelaku diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SH dan DH. 

“Keduanya merupakan agen dan perekrut yang mengirim  PMI berinisial LS asal Lotim,” katanya, Selasa (11/1) dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Kemenkumham NTB Serius Cegah PMI Ilegal

Hadir dalam jumpa pers ini Direskrimum Kombes Pol Hari Brata.

Peran kedua pelaku, sambungnya, terungkap dari adanya laporan korban yang dipulangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki pada 11 September 2021.

BACA JUGA:  Cegah PMI Ilegal, Disnakertrans Libatkan TNI-Polri

Korban dalam laporannya mendapatkan perlakuan buruk, ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki.

Bahkan gaji yang dijanjikan tak kunjung cair.

BACA JUGA:  Segini Tarif Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

Hal tersebut kemudian membuat korban kabur dari tempat bekerja dan meminta tolong KBRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya