Segini Tarif Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

Segini Tarif Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia - GenPI.co NTB
Tim Dit Reskrimum Polda NTB mengamankan perekrut PMI ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia, Selasa (4/1). (foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Direktur Resserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengungkapkan tarif PMI yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia.

Dilansir dari Antara, informasi ini didapati penyidik dari keterangan MU alias Long yang telah diamankan Polda NTB.

Tarif untuk satu orang PMI antara Rp 6-10 juta. Korban membayar kepada MU.

BACA JUGA:  Polda NTB Sambangi Keluarga PMI Kapal Karam

Setelah memberikan uang, PMI ini akan diberangkatkan ke luar negeri.

“Uang itu untuk memuluskan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi pemerintah (Ilegal,” katanya.

BACA JUGA:  Perekrut PMI Kapal Tenggelam Ditangkap Polda NTB

PMI ini, lanjutnya, tak perlu repot harus membuat paspor, visa, medical check up.

Supaya aman dan tak kucing-kucingan dengan pihak keamanan setempat, MU membuatkan identitas penduduk Malaysia.

BACA JUGA:  Jenazah Tujuh PMI Dipulangkan ke NTB

Hal ini yang membuat PMI ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sulit terungkap ketika tak ada korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya