GenPI.co Ntb - Direktur Resserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengungkapkan tarif PMI yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia.
Dilansir dari Antara, informasi ini didapati penyidik dari keterangan MU alias Long yang telah diamankan Polda NTB.
Tarif untuk satu orang PMI antara Rp 6-10 juta. Korban membayar kepada MU.
BACA JUGA: Polda NTB Sambangi Keluarga PMI Kapal Karam
Setelah memberikan uang, PMI ini akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Uang itu untuk memuluskan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi pemerintah (Ilegal,” katanya.
BACA JUGA: Perekrut PMI Kapal Tenggelam Ditangkap Polda NTB
PMI ini, lanjutnya, tak perlu repot harus membuat paspor, visa, medical check up.
Supaya aman dan tak kucing-kucingan dengan pihak keamanan setempat, MU membuatkan identitas penduduk Malaysia.
BACA JUGA: Jenazah Tujuh PMI Dipulangkan ke NTB
Hal ini yang membuat PMI ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sulit terungkap ketika tak ada korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News