“Keudanya ditangkap Senin (10/1) berdasar laporan korban,” katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui modus SH dan DH merekrut korban untuk dibawa ke Turki.
“Perekrutan 2 Juni 2021. Korban saat itu dijanjikan bekerja sebagai pengasuh manula dengan gaji Rp 21 juta,” bebernya.
BACA JUGA: Kemenkumham NTB Serius Cegah PMI Ilegal
Untuk menarik perhatian korban, kedua pelaku memberikan uang Rp 3 juta.
Dalam istilah bisnis PMI uang yang diberikan ini disebut fit, uang jajan, akomodasi, dan transportasi.(*)
BACA JUGA: Cegah PMI Ilegal, Disnakertrans Libatkan TNI-Polri
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News