Dua IRT Agen dan Perekrut PMI Diamankan Polisi

Dua IRT Agen dan Perekrut PMI Diamankan Polisi - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Antara)

“Keudanya ditangkap Senin (10/1) berdasar laporan korban,” katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui modus SH dan DH merekrut korban untuk dibawa ke Turki.

“Perekrutan 2 Juni 2021. Korban saat itu dijanjikan bekerja sebagai pengasuh manula dengan gaji Rp 21 juta,” bebernya.

BACA JUGA:  Kemenkumham NTB Serius Cegah PMI Ilegal

Untuk menarik perhatian korban, kedua pelaku memberikan uang Rp 3 juta.

Dalam istilah bisnis PMI uang yang diberikan ini disebut fit, uang jajan, akomodasi, dan transportasi.(*)

BACA JUGA:  Cegah PMI Ilegal, Disnakertrans Libatkan TNI-Polri

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya