Guru PPPK Belum Dipakai Jadi Kepala Sekolah di Lombok Tengah

Guru PPPK Belum Dipakai Jadi Kepala Sekolah di Lombok Tengah - GenPI.co NTB
Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah Lalu Muliawan. (Foto : Wawan/GenPi.co NTB).

GenPI.co Ntb - Kemendikbudristek belum lama ini resmi menerbitkan aturan terbaru, tentang pengisian jabatan kepala sekolah.

Aturan berupa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu, satu di antaranya mengatur persyaratan bagi PPPK yang dapat ditugaskan menjadi kepsek.

Meski begitu, Lombok Tengah saat ini belum menggunakan aturan tersebut untuk mengisi kekosongan ratusan kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah Lalu Muliawan mengatakan, jabatan kepala sekolah yang kosong masih akan diisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk sementara pakai PNS dahulu," katanya kepada GenPI.co NTB, Selasa (11/1/2022).

Dia mengatakan, sedikitnya 112 jabatan kepsek masih belum terisi dari TK hingga SMP.

Seperti diberitakan sebelumnya, syarat guru PNS & PPPK diangkat jadi kepsek sesuai Permendikbudristek terbaru

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya