Guru PPPK Belum Dipakai Jadi Kepala Sekolah di Lombok Tengah

Guru PPPK Belum Dipakai Jadi Kepala Sekolah di Lombok Tengah - GenPI.co NTB
Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah Lalu Muliawan. (Foto : Wawan/GenPi.co NTB).

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya