Kabar Gembira Bagi Para Guru PPPK, Cek Segera!

Kabar Gembira Bagi Para Guru PPPK, Cek Segera! - GenPI.co NTB
Ilustrasi guru PPK. (Foto : Dok. JPNN.com)

GenPI.co Ntb - Kabar gembira bagi seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah.

Permendikbudristek itu mengatur jabatan kepala sekolah bisa diisi PPPK guru.

Terbitnya Permendikbudristek tersebut, mendapat sambutan gembira dari PPPK guru.

"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.

Adapun, 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

Memiliki sertifikat pendidik;


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya