Guru PPPK Belum Dipakai Jadi Kepala Sekolah di Lombok Tengah

Guru PPPK Belum Dipakai Jadi Kepala Sekolah di Lombok Tengah - GenPI.co NTB
Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah Lalu Muliawan. (Foto : Wawan/GenPi.co NTB).

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya