GenPI.co Ntb - Akibat ulah tak bertanggung jawab, 5 ribu orang dilarang mendaki di Gunung Rinjani di Pulau Lombok.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani melakukan hal tersebut lantaran pendaki dalam daftar tersebut tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun gunung.
"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady dilansir dari Antara.
BACA JUGA: Pendakian Rinjani Dibuka Mulai 16 Maret
Akibatnya, orang-orang ini tak dapat lagi menikmai gunung yang terkenal dengan Segara Anaknya ini.
Mereka tidak bisa membeli tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani dan tidak boleh melakukan pendakian selama dua tahun terhitung sejak 2021.
BACA JUGA: Desa Lantan Buka Jalur Pendakian Gunung Rinjani
"Jadi, tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," ujarnya.
Orang yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki tersebut berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar adalah warga lokal.
BACA JUGA: Ketua KSU Rinjani Terancam 10 Tahun Penjara, ini Kasusnya
Dedy menegaskan setiap orang yang akan melakukan pendakian Gunung Rinjani diperiksa dan dicatat dalam aplikasi e-Rinjani.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News