Ketua KSU Rinjani Terancam 10 Tahun Penjara, ini Kasusnya

Ketua KSU Rinjani Terancam 10 Tahun Penjara, ini Kasusnya - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto : Humas Polri)

GenPI.co Ntb - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, berinisial SS terancam pidana 10 tahun penjara.

SS sebelumnya ditetapkan tersangka, penyebarkan berita bohong atau hoaks soal dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.

"Ancaman hukuman sesuai sangkaan pidana yang menetapkan SS sebagai tersangka," kata Kabid Huma Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (18/2/2022).

Sangkaan yang menyebutkan hukuman 10 tahun penjara itu, sesuai aturan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk sangkaan pasal itu, masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.

Ancaman pidana dari dugaan ini tertera dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya