c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK sebelum masa penyembelihan (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban.
5. Menurut mayoritas ulama, dibolehkan berpatungan kurban sapi. Jumlah orang yang berpatungan kurban adalah tujuh orang atau kurang. Adapun kambing atau domba tidak boleh berpatungan berdasarkan kesepakatan ulama.
6. Seekor kambing atau sepertujuh sapi sah dijadikan kurban atas nama satu orang dan semua anggota keluarganya (sunnah kifayah), menurut mayoritas ulama.
BACA JUGA: 50 Petugas Disebar, Awasi Hewan Kurban di Kota Mataram Terjunkan
Namun, menurut mazhab Hanafi hanya berlaku untuk satu orang dan makruh menyertakan anggota keluarganya, sedangkan menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i hukumnya menjadi tidak sah.
7. Daging hewan kurban boleh disimpan dalam bentuk olahan seperti menjadi daging kalengan, sesuai dengan kebutuhan distribusi.(*)
BACA JUGA: Diminta Hentikan Kumpulkan Dana, Disos Datangi Kantor ACT NTB
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News