Syarat Hewan Kurban, Begini Penjelasan MUI Loteng

Syarat Hewan Kurban, Begini Penjelasan MUI Loteng - GenPI.co NTB
Inilah hewan kurban yang siap dijual. MUI Loteng mengingatkan supaya pembeli dan penjual selektif memperhatikan hewan kurban mereka (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Mewabahnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat para pembeli hewan kurban harus betul-betul selektif.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) H Minggre Hammy menyebut, hewan kurban harus sesuai syarat sesuai hukum Islam.

Adapun syarat hewan yang layak dikurbankan adalah salah satunya harus sehat.

BACA JUGA:  Inspektorat NTB Bakal Hitung Ulang, Korupsi IGD RSUD Lotara

"Untuk mengetahui kesehatan hewan itu nanti dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan dinas terkait," katanya kepada GenPi.co NTB Selasa (28/6).

Hewan yang dikurbankan juga tidak boleh terlalu kurus meski tidak terjangkit PMK.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

"Yang jelas, hewan yang terjangkit PMK tidak boleh dikurbankan," ujarnya.

Diharapkan, beberapa hal tersebut harus betul-betul diperhatikan oleh masyarakat yang hendak berkurban.

BACA JUGA:  Pantau Hewan Kurban di Tengah PMK, Pemkot Mataram Terjunkan Tim

Jangan sampai, kata dia, karena tidak selektif dalam memilih hewan kurban mengakibatkan kesia-siaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya