Aduh, Tukang Sapu Nyambi Jual Narkoba

Aduh, Tukang Sapu Nyambi Jual Narkoba - GenPI.co NTB
Pelaku saat dimintai keterangan oleh polisi. (Humas Polres Mataram)

Diketahui pelaku pernah tujuh kali menikah dan mempunyai sepuluh anak.

"Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka untuk kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara," jelasnya.

Atas tindakan dari pria paruh baya ini disangkakan pasal 114, (1) dan 112, (1) UU Nomor 35 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Kapok, Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan

Dengan ancaman hukuman paling minim tujuh tahun penjara.(*)

 

BACA JUGA:  Polres Mataram Menangkap Tiga Pengedar Narkoba

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya