Diketahui pelaku pernah tujuh kali menikah dan mempunyai sepuluh anak.
"Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka untuk kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Atas tindakan dari pria paruh baya ini disangkakan pasal 114, (1) dan 112, (1) UU Nomor 35 tentang narkotika.
BACA JUGA: Kapok, Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan
Dengan ancaman hukuman paling minim tujuh tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Polres Mataram Menangkap Tiga Pengedar Narkoba
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News