Pernikahan Dini

Ratusan Anak Usia Dini di Lombok Tengah Ajukan Dispensasi Kawin

Ratusan Anak Usia Dini di Lombok Tengah Ajukan Dispensasi Kawin - GenPI.co NTB
Ilustrasi menikah. (Foto : pixbay/jpnn)

GenPI.co Ntb - Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah mencatat, ratusan anak usia dini mengajukan dispensasi kawin di 2021.

Sedikitnya 300 anak usia dini, sudah mengajukan. Jumlah ini terhitung dari Januari hingga Desember.

Mereka yang mengajukan, rerata lantaran lama berpacaran dan sepakat melangsungkan pernikahan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Praya, Salman mengatakan, dispensasi bagi yang melakukan pernikahan di bawah umur.

Dispensasi diusulkan wali dari salah satu pihak, baik mempelai pria atau wanita yang belum cukup umur.

"Rerata yang mengajukan dispensasi di bawah 19 tahun,"ujarnya kepada GenPi.co NTB, Senin (20/12/2021).

Salman berkata, dari 300 orang yang mengajukan sekitar 6 persen yang dikabulkan.

Satu di antara alasannya ialah, keluarga dari kedua belah pihak setuju anaknya dinikahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News