"Dari hasil interogasi kepada Muksin dan Lalu Muhamad Zarkasi bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut di beli tidak sesuai sistem elektronik kebutuhan pupuk kelompok (E – RDKK)," bebernya.
Adapun HET untuk pupuk Phonska bersubsidi tersebut adalah Rp 230.000 tiap kuintal.
Sedangkan pupuk yang diamankan tersebut dibeli dengan harga Rp 430.000 tiap kuintal.
BACA JUGA: Polres Loteng Amankan Pupuk Tanpa Izin Edar, Mantap!
Total harga keseluruhan Rp 4,3 juta yang dibeli dari seseorang di Dusun Semoyang Kecamatan Praya Timur.
Rencananya pupuk subsidi ini akan di bawa ke Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Loteng.
BACA JUGA: Petani Harus Tahu, Kuota Pupuk Subsidi Terbatas
Harga pupuk subsidi yang dijual melebihi HET ini sebelumnya pernah dikeluhkan oleh petani ke Dinas Pertanian Provinsi NTB.
Pada kesempatan tersebut, petani menyebut ada pihak-pihak yang sengaja menjual harga pupuk melebihi aturan. Hal itu tentu memberatkan petani.(*)
BACA JUGA: Pupuk Langka, Ini Penjelasan Distambun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News