Di rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.
Begitu AR keluar dari rumahnya dia langsung diringkus.
Dari tangan AR, petugas mengamankan barang bukti sepuluh bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,985,93 gram, hampir 2 kilogram.
BACA JUGA: Sempat Kejar-kejaran, Polda NTB Tangkap Penjual 1 Ons Sabu
Helmi mengucapkan terimakasih kepada warga NTB yang telah memberikan informasi, sehingga polisi dapat menggagalkan peredaran barang haram ini.
"Hari ini kita buktikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selalu menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat," tandasnya.
BACA JUGA: Yes, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sekilo Sabu-sabu
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*)
BACA JUGA: Polda NTB Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja Asal Aceh, Top!
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News