GenPI.co Ntb - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali mendapat tangkapan kakap.
Polisi meringkus dua orang pemilik Sabu seberat 1.985,93 gram atau 1,9 kilogram dalam Operasi Antik tahun 2021 di dua tempat yang berbeda, pada Kamis (16/12).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya.
BACA JUGA: Sempat Kejar-kejaran, Polda NTB Tangkap Penjual 1 Ons Sabu
Kala itu barang bukti yang diamankan 105,17 gram di Jalan Mataram Tanjung Gunungsari, Minggu (12/12).
Penangkapan ini kemudian berkembang, sekitar Pukul 04.15 Wita Tim Satgas Gakkum yang di pimpin Ipda I Made Mas Mahayuna mengamankan DV.
BACA JUGA: Yes, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sekilo Sabu-sabu
Pelaku bersembunyi di wilayah Kuta, Lombok Tengah.
Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal, lalu Satgas Gakkum menggeledah badan DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
BACA JUGA: Polda NTB Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja Asal Aceh, Top!
Tak berhenti disitu, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News