Rekomendasi Pemberhentian Dirut PT AMGM, Wabup Lombok Barat: Kewenangan Bupati

Rekomendasi Pemberhentian Dirut PT AMGM, Wabup Lombok Barat: Kewenangan Bupati - GenPI.co NTB
Wakil Bupati Lombok Barat Hajah Sumiatun belum mengetahui tindak lanjut rekomendasi pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini. Foto: Awaludin/Antara

GenPI.co Ntb - Wakil Bupati Lombok Barat Hajah Sumiatun belum mengetahui tindak lanjut rekomendasi pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini.

Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi di DPRD Lombok Barat telah menandatangani surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Lombok Barat.

"Silakan klarifikasi ke Pak Bupati. Saya belum mengetahui lebih jelas. Bupati punya kewenangan," kata Sumiatun kepada GenPI.co NTB, Selasa (13/6).

BACA JUGA:  Anggap Dirut PT AMGM Tak Hargai DPRD Lombok Barat, PSI NTB: Buat Perusahaan Sendiri

Perihal kabar Zaini akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pihaknya menyebut telah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur.

Sumiatun sendiri tidak bisa menjabarkan aturan dalam perda yang dimaksudnya.

BACA JUGA:  Cegah Misi Terselubung Dirut PT AMGM, PSI NTB: Zaini Harus Lepas Jabatan

"Ini memang tahun politik. Saya tidak ada indikasi lain. Saya pengin semua sama-sama baik," ujar Sumiatun.

Dia juga enggan memojokkan Zaini ataupun pihak lain. Menurut dia, PT AMGM dan pemerintah kabupaten satu atap karena sama-sama di Lombok Barat.

BACA JUGA:  Wilayah Sumber Air Kesulitan Air Bersih, Aksi PT AMGM Ditunggu

"Mari sama-sama intervensi diri," ungkap Sumiatun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya