Sebulan, 12 Pelaku Kejahatan di Lombok Barat Ditangkap

Sebulan, 12 Pelaku Kejahatan di Lombok Barat Ditangkap - GenPI.co NTB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat menangkap 12 pelaku kejahatan dalam kurun waktu sebulan. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

Setelah sampai di tempat sepi, pelaku langsung memepet korban agar berhenti. 

"Setelah berhenti, mereka mengambil barang milik korban dengan cara mengancam dengan senjata tajam," ungkap Junaedi.

Pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut lantaran kepepet masalah keuangan. 

BACA JUGA:  Kasat Reskrim Polres Loteng Beri Tips Hindari Uang Palsu, Berguna Nih

"Mereka melakukan pencurian dengan motif keadaan ekonomi. Ada yang beralasan bayar utang, membelikan pakaian anak, dan lainnya," jelas Junaedi.

Barang bukti yang diamankan ialah delapan handphone berbagai merek, satu unit TV LED, satu kamera digital, dua tas, dan dua power bank.

BACA JUGA:  Suara Petasan Berkurang, Kapolres Lombok Tengah Sebut Sosialisasi Bagus

"Kami juga menyita satu laptop beserta tasnya, charge laptop, hardisk, dan tiga sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," beber Junaedi.

Para pelaku curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA:  Fathurrahman Dipolisikan Tampah Hills ke Polres Lombok Tengah, Masih Penyelidikan

Sementara itu, pelaku curat dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya