GenPI.co Ntb - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 13 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 2023.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menyebut ada sebelas korban berjenis kelamin perempuan dalam kasus TPPO itu.
"Jumlah tersangka 13. Di antaranya delapan laki-laki dan lima wanita," kata Teddy kepada GenPI.co NTB, Rabu (7/6).
BACA JUGA: Pengerjaan Puskesmas Batu Jangkih Tunggu Rekomendasi Polda NTB
Dalam perkara kelima, TPPO diungkap berdasarkan laporan nomor LP/B/36/IV/2023/SPKT/POLDA NTB, 10 April 2023.
"Perkara kelima ini korbannya inisial MR (31) alamat Pemenang, Lombok Utara," sebut Teddy.
BACA JUGA: Pemerkosa Santriwati di Lombok Timur Datang ke Polda NTB Pakai Peci Putih
Perwira menengah itu mengatakan tersangka berinisial EN (38) beralamat di Tanjung, Lombok Utara.
Modus pelaku ialah mendatangi korban dan menjanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji Rp 7 juta serta saku Rp 3 juta.
BACA JUGA: Direktur Reskrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik
Tawaran tersebut disanggupi korban. Korban pun diminta menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP, KK, dan akta kelahiran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News