"Barang ini harus dieksekusi. Bukan hanya memasukkan ke lapas, melainkan harus ada pemusnahan barang bukti," tegas Intan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak ada tunggakan dalam proses perkara. (*)
BACA JUGA: Konflik Tanah Pecatu Makin Panas, Ratusan Warga Melapor ke Kejari Lombok Tengah
BACA JUGA: Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News