Konflik Tanah Pecatu Makin Panas, Ratusan Warga Melapor ke Kejari Lombok Tengah

Konflik Tanah Pecatu Makin Panas, Ratusan Warga Melapor ke Kejari Lombok Tengah - GenPI.co NTB
Ratusan warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, melaporkan persoalan tanah pecatu atau ulayat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Ratusan warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, melaporkan persoalan tanah pecatu atau ulayat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris mengeklaim tanah pecatu milik kepala dusun (kadus), pekasih, dan penghulu di desa itu.

Perwakilan warga Desa Menemeng Hamzanwadi mengatakan laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala desanya.

BACA JUGA:  Peralihan Tanah Pecatu Desa Menemeng Dianggap Tidak Sah

"Kami melapor karena adanya surat pernyataan penyerahan atas tanah pecatu terhadap warga yang mengeklaim," kata Hamzan kepada GenPI.co NTB, Senin (10/4).

Warga menduga surat pernyataan penyerahan hak atas tanah itu cacat hukum atau ada nuansa menguntungkan pihak lain.

BACA JUGA:  Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Buruh Tani di Loteng Diproses Hukum

“Surat pernyataan pelepasan hak itu tidak melibatkan partisipasi semua masyarakat atau para tokoh," ujar pria gondrong itu.

Di satu sisi, pelepasan tanah pecatu tidak melalui aturan. Camat, badan permusyawaratan desa (BPD), hingga bupati tidak mengetahui.

BACA JUGA:  Dobrak Kemapanan, Lalu Iqbal Jadi Anggota DPRD Loteng Usia Muda, Suara Terbanyak

Pelepasan tanah pecatu oleh kades Menemeng menimbulkan kerugian. Pihak yang mengaku ahli waris tanah seluas 62 are menjual lahan dengan harga Rp 75 juta per are. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya