Puluhan Perkara Diputus PN Praya, Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti

Puluhan Perkara Diputus PN Praya, Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti - GenPI.co NTB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Praya. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kejari Lombok Tengah dan disaksikan unsur forkopimda.

Setelah pemusnahan barang bukti selesai, dilakukan penandatanganan berita acara.

BACA JUGA:  Konflik Tanah Pecatu Makin Panas, Ratusan Warga Melapor ke Kejari Lombok Tengah

Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Marolop Novianti Octaviana Surait menyebutkan ada 21 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari putusan PN Praya.

"Barang bukti dari 21 perkara itu yang kami musnahkan hari ini," kata Intan kepada GenPI.co NTB, Rabu (17/5).

BACA JUGA:  Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara

Perkara tersebut di antaranya narkotika, senjata tajam, dan perkara pidana umum lainnya.

"Kami juga memusnahkan minuman keras berbagai merek," sebut Intan.

BACA JUGA:  Kasus Proyek Jalan, Kejari Lombok Tengah Periksa Saksi

Menurut dia, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban pihaknya selaku eksekutor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya