Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara - GenPI.co NTB
Pemusnahan barang bukti di lapangan Kejari Lombok Tengah (Foto : Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (BB) berbagai kasus.

Kasi Barang Bukti Kejari Lombok Tengah, Iwan Gustiawan menyebut, terhitung Januari 2021 hingga Desember 2022.

"Yang dimusnahkan ada 47 perkara," kata kepada GenPI.co NTB, Kamis (15/12/2022).

Iwan menjelaskan, selain narkotika jenis sabu dan obat-obatan, terdapat juga dua senjata api.

"Satu senjata air softgun dan senjata api rakitan laras pendek," sebutnya.

Pemusnahan yang dilakukan sesuai, dengan hasil keputusan hukum Pengadilan Negeri Praya.

Untuk sabu, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan diblender.

Sedangkan dua senjata api, dipotong menggunakan mesin gerinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya