Pihaknya mengaku tidak sembarang dalam menentukan angka retribusi. Sebab, sudah ada perhitungannya di pusat.
"Satu menara memberikan retribusi Rp 4,2 juta. Itu pun sudah tercantum dalam perda," jelas Zarkasi.
Jika terdapat penambahan menara, secara otomatis retribusi juga akan bertambah.
BACA JUGA: Lombok Tengah Terima Pajak Parkir WSBK Mandalika Rp 45 Juta
"Sejauh ini belum ada yang masuk atau mendaftar untuk pembangunan menara," imbuh Zarkasi. (*)
BACA JUGA: Pajak Hiburan WSBK 2023 Belum Dibayar, DPRD Loteng: Negara Harus Bertindak
BACA JUGA: BRI Setor Dividen dan Pajak Rp 136,5 Triliun ke Negara
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News