GenPI.co Ntb - Pria berinisial KT alias Bengkok (20) harus mendekam di penjara karena membegal mahasiswa, yakni LAS.
Bengkok yang merupakan warga Dusun Ameng, Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut, ditangkap pada Jumat (14/4) pukul 01:00 WITA.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan Bengkok melakukan aksinya di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Sabtu (25/3) pukul 21:11 WITA.
BACA JUGA: Kasihan, Bule Inggris Kena Begal di Jerowaru, Kabupaten Lotim
Menurut Dimas, saat itu korban pergi olahraga futsal ke Dusun Kelekuh, Desa Mertak.
Korban diadang dua orang yang mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku bertanya tentang turis asing di Awang.
BACA JUGA: 2 Tersangka Begal yang Viral Kini Diserahkan ke Kejari Loteng
LAS mengaku tidak tahu. Salah satu pelaku lantas mengeluarkan parang dan menodongkannya kepada LAS.
Korban menyerahkan sepeda motornya. Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur.
BACA JUGA: Polda NTB Limpahkan Berkas Pembegalan Amaq Sinta
LAS mnegalami kerugian Rp 17 juta. Dia lantas melapor ke Polsek Kawasan Mandalika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News