Polda NTB Limpahkan Berkas Pembegalan Amaq Sinta

Polda NTB Limpahkan Berkas Pembegalan Amaq Sinta - GenPI.co NTB
Jajaran Polda NTB bersama pelaku pembegalan terhadap Amaq Sinta. Berkas pembegalan ini kini dilimpahkan oleh polisi. (ANTARA)

GenPI.co Ntb - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB  melimpahkan berkas kasus pembegalan di Lombok Tengah (Loteng) yang menimpa Amaq Sinta.

Kasus ini menjadi viral lantaran, dua dari empat begal tewas di tangan Amaq Sinta dan kemudian Amaq Sinta dijadikan tersangka.

"Iya, berkas baru tahap satu, kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Jumat.

BACA JUGA:  Polda NTB Mulai Mempersiapkan Skema Pengamanan Mudik Lebaran

Dalam berkas perkara milik dua tersangka berinisial W (22) dengan H (17), Hari meyakinkan tidak ada perubahan atau pun penambahan sangkaan pasal pidana.

"Masih kita tetap gunakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana," ujarnya.

BACA JUGA:  Ini Bukti Kalau Amaq Sinta Korban Begal, Begini Kata Polda NTB

Perihal salah seorang tersangka yang masih di bawah umur, Hari memastikan penanganan tetap merujuk pada sistem peradilan anak.

"Untuk penanganan dua tersangka, tetap di bidang jatanras, tetapi karena salah satu di bawah umur, kita pakai juga penyidik yang punya kompetensi di bidang itu (sistem peradilan anak)," ucap dia.

BACA JUGA:  8 Fakta Tentang Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

Bukti yang menguatkan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada pada keterangan tiga orang saksi petunjuk. Dari keterangan mereka, terungkap adanya niatan kedua tersangka berbuat pidana bersama dua rekannya yang tewas, berinisial O dan P.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya