"Sanksi paling berat ialah pencabutan izin perusahaan. Namun, sejauh ini belum ada perusahaan yang sampai dicabut izinnya," jelas Tuti.
Tuti mengungkapkan di Lombok Tengah terdapat 351 perusahaan besar dan kecil dengan total karyawan 4216.
"Untuk besaran THR sesuai dengan jumlah gaji sebulan," sebut Tuti. (*)
BACA JUGA: Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa
BACA JUGA: DPRD Sebut Manajemen Pemerintahan di Loteng Tidak Jalan, Sekda Membantah
BACA JUGA: Pajak Hiburan WSBK 2023 Belum Dibayar, DPRD Loteng: Negara Harus Bertindak
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News