Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR H-10 Lebaran

Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR H-10 Lebaran - GenPI.co NTB
Plt Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Tri Widiastuti. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

"Sanksi paling berat ialah pencabutan izin perusahaan. Namun, sejauh ini belum ada perusahaan yang sampai dicabut izinnya," jelas Tuti.

Tuti mengungkapkan di Lombok Tengah terdapat 351 perusahaan besar dan kecil dengan total karyawan 4216.

"Untuk besaran THR sesuai dengan jumlah gaji sebulan," sebut Tuti. (*)

BACA JUGA:  Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa

 

 

BACA JUGA:  DPRD Sebut Manajemen Pemerintahan di Loteng Tidak Jalan, Sekda Membantah

 

 

BACA JUGA:  Pajak Hiburan WSBK 2023 Belum Dibayar, DPRD Loteng: Negara Harus Bertindak

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya