Modus Korupsi Pokir dan Dana Hibah, DPRD NTB: KPK Silakan Turun

Modus Korupsi Pokir dan Dana Hibah, DPRD NTB: KPK Silakan Turun - GenPI.co NTB
Anggota DPRD NTB Tuan Guru Najamuddin Mustafa merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal modus pokok-pokok pikiran (pokir) dan dana hibah kalangan DPRD. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Anggota DPRD NTB Tuan Guru Najamuddin Mustafa merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal modus pokok-pokok pikiran (pokir) dan dana hibah kalangan DPRD.

Politikus PAN itu mempersilakan KPK turun di NTB. Menurut dia, pokir adalah program yang sah sesuai amanat undang-undang.

Namun, pihaknya tidak memungkiri permasalahan yang terjadi terletak pada proses dan pelaksanaan program pokir tersebut.

BACA JUGA:  Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa

"Alokasi penentuan program pokir jauh dari asas transparansi dan keterbukaan," kata Najamuddin kepada GenPI.co NTB, Selasa (4/4).

Dia mengaku tidak saling tahu siapa yang mendapatkan nominal paling banyak dan sedikit.

BACA JUGA:  DPRD Sebut Manajemen Pemerintahan di Loteng Tidak Jalan, Sekda Membantah

"Siapa yang paling banyak? Siapa yang paling sedikit? Padahal seharusnya prosesnya terbuka,” ujar legislator asal Lombok Timur itu.

Setiap tahun, ada alokasi sekitar Rp 350 miliar yang merupakan program pemerintah dari pokir DPRD. 

BACA JUGA:  Pajak Hiburan WSBK 2023 Belum Dibayar, DPRD Loteng: Negara Harus Bertindak

"Distribusi program tersebut dibahas di ruang gelap," tegas Najamuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya