Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR H-10 Lebaran

Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR H-10 Lebaran - GenPI.co NTB
Plt Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Tri Widiastuti. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan layanan bagi karyawan swasta dengan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Plt Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Tri Widiastuti mengimbau karyawan yang tidak mendapatkan THR tahun ini agar mengadukan perusahaan tempatnya bernaung.

"Kami akan buka posko di kantor Disnakertrans sepuluh hari jelang Idulfitri 1444 H atau H-10 Lebaran," kata Tuti kepada GenPI.co NTB, Selasa (4/4).

BACA JUGA:  Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa

Dia menjelaskan pemberian THR oleh perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

"Jika perusahaan terlambat memberikan THR atau karyawan hanya menerima setengah, bisa langsung dilaporkan ke kami," ujar Tuti.

BACA JUGA:  DPRD Sebut Manajemen Pemerintahan di Loteng Tidak Jalan, Sekda Membantah

Menurut dia, persoalan THR ini menyangkut hak karyawan. Oleh karena itu, pihaknya meminta karyawan tidak takut mengadukan perusahaan.

"Kalau takut dipecat karena mengadu, laporkan lagi soal pemecatan itu biar kami tindak," tegas Tuti.

BACA JUGA:  Pajak Hiburan WSBK 2023 Belum Dibayar, DPRD Loteng: Negara Harus Bertindak

Langkah pertama yang dilakukan pihaknya terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR ialah menyampaikan imbauan atau teguran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya