Sengketa Lahan Hotel Bumbangku, Anggota DPR Sudin Menggugat

Sengketa Lahan Hotel Bumbangku, Anggota DPR Sudin Menggugat - GenPI.co NTB
Anggota DPR RI Sudin melayangkan gugatan perlawan ekseskusi atas lahan di Hotel Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

Upaya hukum lain yang telah dilakukan kliennya itu ialah melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut ke Polda NTB.

Sementara itu, Kuasa Hukum Chaterina, Iskandar Semail, menjelaskan kliennya sudah membeli tanah ke Sahnun.

"Tanah yang dibeli klien kami 1,5 hektare dari luas 1,7 hektare," sebutnya.

BACA JUGA:  Bagikan Kursi Roda, Rachmat Hidayat PDIP: Jauh dari Kepentingan Politik

Seiring perjalanan waktu, tanah yang dibeli kliennya itu tidak mau diserahkan. Alasannya, sudah diganti dengan tanah yang ada di Sekotong.

"Namun, kami tidak akui pergantian itu karena tanah yang disebut pergantian tersebut milik orang lain," jelasnya.

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Bagikan Beragam Bantuan di Lombok Tengah

Akhirnya, kliennya melayangkan gugatan ke Sahnun dalam perkara nomor 61 wanprestasi karena tidak mau menyerahkan tanah.

"Dalam perkara nomor 61 klien kami menang. Kami gugat lagi lewat perkara nomor 35 sampai peninjauan kembali (PK) menang," sebutnya.

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Rehab 25 Rumah Warga Lombok Barat

Bahkan, ketika pihaknya digugat balik oleh Sahnun, kliennya tetap menang di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Sementara itu, di Mahkamah Agung masih berproses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya