Sahnun dan Chaterina berperkara atau saling gugat. Pada akhirnya, Chaterina mengajukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
"Sebelumnya, klien saya tidak tahu tanahnya diperjualbelikan. Dia tahu setelah Chaterina mengajukan surat eksekusi ke PN Praya pada September 2022," paparnya.
Mengetahui Chaterina mengajukan ekseskusi lahan, Sudin langsung melayangkan gugatan perlawan eksekusi.
BACA JUGA: Bagikan Kursi Roda, Rachmat Hidayat PDIP: Jauh dari Kepentingan Politik
"Sahnun maupun Chaterina tidak berhak atas tanah tersebut. Sudah jelas bahwa sertifikat yang diakui BPN atas nama Sudin," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, sertifikat yang dipegang Sahnun bukan produk BPN.
BACA JUGA: Rachmat Hidayat Bagikan Beragam Bantuan di Lombok Tengah
"Kami pegang bukti surat dari Kanwil BPN dan BPN Lombok yang menerangkan sertifikat dari Sahnun bukan produk BPN," ujar pria asal Praya itu.
Sertifikat yang dipegang Sahnun diduga merupakan hasil kloning atau palsu.
BACA JUGA: Rachmat Hidayat Rehab 25 Rumah Warga Lombok Barat
"Kami menduga KTP dan tanda tangan Sudin dipalsukan," tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News