Sengketa Lahan Hotel Bumbangku, Anggota DPR Sudin Menggugat

Sengketa Lahan Hotel Bumbangku, Anggota DPR Sudin Menggugat - GenPI.co NTB
Anggota DPR RI Sudin melayangkan gugatan perlawan ekseskusi atas lahan di Hotel Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

"Ketika kami mau eksekusi lahan ini, digugat Pak Sudin dengan gugatan perlawanan eksekusi. Sekarang diperiksa objek yang dieksekusi," imbuhnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Sahnun, Muhtar Muh Saleh, menjelaskan sebelumnya sudah terjadi jual beli sebagian tanah antara kliennya dengan Chaterina.

"Setelah saling gugat akhirnya Chaterina mengajukan eksekusi dan pihak Sudin pun melakukan gugatan perlawanan eksekusi," terangnya.

BACA JUGA:  Bagikan Kursi Roda, Rachmat Hidayat PDIP: Jauh dari Kepentingan Politik

Terhadap bukti berupa sertifikat yang dipegang kliennya itu, Muhtar enggan bicara lebih dalam karena proses hukum masih berjalan.

Informasi yang dihimpun, lahan bersertifikat atas nama Sudin dengan luas 17.080 M2 tersebut merupakan aset PT Bumbang Citranusa.

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Bagikan Beragam Bantuan di Lombok Tengah

Direktur PT tersebut ialah Andre Yakub. Antara Sudin dengan Andre Yakub memiliki hubungan baik. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya