GenPI.co Ntb - Anggota DPR RI Sudin melayangkan gugatan perlawan ekseskusi atas lahan di Hotel Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
Sudin dalam hal ini menggugat terlawan 1, yakni Chaterina dan terlawan 2 Sahnun Ayitna Dewi.
Sejauh ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya.
BACA JUGA: Bagikan Kursi Roda, Rachmat Hidayat PDIP: Jauh dari Kepentingan Politik
Pemeriksaan dipimpin langsung Majelis Hakim PN Praya M. Sauki.
Dia mengelilingi batas lahan didampingi masing-masing kuasa hukum dari penggugat, terlawan 1, dan terlawan 2.
BACA JUGA: Rachmat Hidayat Bagikan Beragam Bantuan di Lombok Tengah
Kuasa Hukum Sudin, Ihsan Ramdani, menjelaskan kliennya tidak pernah menjual laha itu kepada siapa pun.
"Sertifikat atas nama Sudin masih dipegang utuh atau tidak pernah dialihkan kepada siapa pun," katanya kepada GenPI.co NTB, Jumat (3/3).
BACA JUGA: Rachmat Hidayat Rehab 25 Rumah Warga Lombok Barat
Sahnun membeli lahan tersebut kepada inisial LED yang merupakan orang kepercayaan kliennya saat itu. Setelah itu, Sahnun menjual lahan tersebut kepada Chaterina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News