Dana Ganti Rugi Peternak Lombok Tengah Segera Cair

Dana Ganti Rugi Peternak Lombok Tengah Segera Cair - GenPI.co NTB
Kepala Distanak Lombok Tengah, M. Taufikurrahman. (Foto : Wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Dana ganti rugi para peternak, yang terkena Penyakit Mulut Kuku (PMK) di Lombok Tengah segera dicairkan.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lombok Tengah, M. Taufikurahman mengatakan, ada 28 peternak yang dapat dana ganti rugi.

"Bulan ini dicairkan, tinggal menghitung hari saja," katanya kepada GenPI NTB, Selasa (20/12/2022).

Peternak yang diberikan, lanjut Arman, adalah mereka yang mati hewan ternaknya karena PMK.

Adapun dana yang akan diterima, nantinya untuk tiap hewan diberikan Rp 10 juta.

"Rerata, 1 hewan ternak itu 1 pemilik," sebutnya.

Data hewan mati karena PMK, yang mendapatkan dana ganti terhitung sejak 27 Juli 2022.

"Kami hitung dari tanggal itu karena sesuai aturan pemerintah pusat," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya