Kejati NTB Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar

Kejati NTB Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar - GenPI.co NTB
Kepala Kejati NTB, Sungarpin. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mencatat sepanjang 2022 menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 555 miliar.

Kepala Kejati NTB, Sungarpin menyebut, jumlah itu hasil akumulasi kinerja bidang pidsus dan datun.

"Di seluruh jajaran kejari kabupaten kota maupun Kejati," katanya, Senin (19/12/2022).

Dari bidang pidsus, lanjutnya, tercatat sekitar Rp20 miliar dan sisanya bidang datun.

"Tahun ini paling banyak," ungkapnya.

Masih kata Sungarpin, jumlah perkara di 2022 di pidsus ada 30 perkara yang dieksekusi.

Kemudian masih proses penyelidikan, ada 27 perkara dan 30 lain masuk penuntutan.

Di bidang datun, ada pemberian pendampingan hukum 136 persoalan dan pendapat hukum delapan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya