Curi 12 Ponsel, 2 Pria Lombok Tengah Ini Ditangkap

Curi 12 Ponsel, 2 Pria Lombok Tengah Ini Ditangkap - GenPI.co NTB
Ilustrasi - Curi 12 Ponsel, 2 Pria Lombok Tengah Ini Ditangkap. (Foto : Antara)

Mengetahui itu, petugas melakukan penggerebekan sehingga mengamankan pelaku U di rumahnya tanpa perlawanan.

Hasil interogasi, U mengaku mengambil 12 ponsel tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah.

Selain itu, pelaku juga mengaku menjual lima unit di seputaran Lombok dan 7 buah dijual ke Bima dan Dompu.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta," ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(mcr38/jpnn)

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelaku Pencurian 12 HP Milik Karyawan PNM Mekar di Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya