Mengetahui itu, petugas melakukan penggerebekan sehingga mengamankan pelaku U di rumahnya tanpa perlawanan.
Hasil interogasi, U mengaku mengambil 12 ponsel tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah.
Selain itu, pelaku juga mengaku menjual lima unit di seputaran Lombok dan 7 buah dijual ke Bima dan Dompu.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta," ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(mcr38/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelaku Pencurian 12 HP Milik Karyawan PNM Mekar di Lombok Tengah Dibekuk Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News