Soal Besaran UMP, Begini Harapan Ketua Apindo NTB

Soal Besaran UMP, Begini Harapan Ketua Apindo NTB - GenPI.co NTB
Soal Besaran UMP, Begini Harapan Ketua Apindo NTB. (Foto : JPNN)

GenPI.co Ntb - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh Gubernur NTB, diharapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Demikian harap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, I Wayan Jaman Saputra.

"Harapan kami agar Gubernur menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya, Jumat (25/11/2022).

Pihaknya, kata dia, tetap memakai PP Nomor 36 karena belum dicabut dan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Serta kedudukannya lebih tinggi, dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Jaman mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku.

"Ada putusan MK selama dua tahun tidak boleh diubah, sebelum UU Cipta Kerja dicabut maupun direvisi," ujarnya.

Dia mengatakan, UU Cipta Kerja kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya