Pihak sekolah pun sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun belum menemukan titik terang.
Dia menduga, aksi itu juga dilakukan lantaran beberapa siswanya yang terlibat itu emosi karena tidak lulus paskibra tingkat kabupaten.
Ditegaskan, pihaknya tidak pernah berniat melindungi terduga pelaku, bahkan memberikan hukuman kepada mereka dengan skorsing dan penutupan kegiatan paskib sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BACA JUGA: Soal DAK, Ketua Demokrat NTB : Buka Kotak Pandoranya!
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Redho Rizky Pratama membenarkan adanya laporan pihak keluarga korban.
"Betul bro, kita sudah terima laporannya pada Senin (8/8) kemarin," kata dia
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Disdik Mataram Bakal Kembali Aktifkan Satgas
Kasus yang sedang didalami tersebut masuk dugaan kekerasan terhadap anak.
Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Maksimalkan Peran Posyandu, Wagub NTB Ingin Stunting Terus Turun
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News