Mengabaikan Tarif Menyelam di Gili, Sanksinya Tak Main-main

Mengabaikan Tarif Menyelam di Gili, Sanksinya Tak Main-main - GenPI.co NTB
Para wisatawan domestik dan mancanegara melakukan selam permukaan (snorkeling) di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Awaludin

Namun, jika sudah diberikan surat pernyataan hingga tiga kali dan tidak diindahkan, maka pelaku usaha jasa wisata bahari yang membawa tamunya tidak diizinkan melakukan aktivitas di kawasan konservasi perairan nasional.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Jadi tiga kali diberikan surat pernyataan, kami bisa menindak tegas, tapi kewenangan penindakan tegas ada di aparat penegak hukum," ujarnya.

BACA JUGA:  Mengenal Suharso Manoarfa, Menteri Kelahiran NTB

"Penindakan secara tegas bisa dilarang beraktivitas karena tidak ada izin bagi pelaku usaha yang membawa wisatawan tanpa membayar karcis PNBP," tambahnya.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya