Mengabaikan Tarif Menyelam di Gili, Sanksinya Tak Main-main

Mengabaikan Tarif Menyelam di Gili, Sanksinya Tak Main-main - GenPI.co NTB
Para wisatawan domestik dan mancanegara melakukan selam permukaan (snorkeling) di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Awaludin

GenPI.co Ntb - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) menertibkan kepatuhan pembayaran tarif masuk pengunjung atau wisatawan yang  menyelam di kawasan konservasi perairan laut Gili Matra (Meno, Trawangan, Air), Kabupaten Lombok Utara.

Koordinator BKKPN Kupang, Satuan Kerja Lombok Utara, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman menjelaskan, wisatawan yang menyelam di kawasan konservasi perairan laut tiga gili dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.

Di dalamnya mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA:  Mengenal Suharso Manoarfa, Menteri Kelahiran NTB

"Kami melaksanakan penertiban terhadap kepatuhan tarif masuk atau karcis masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP 85 tahun 2021," katanya di sela penertiban secara persuasif di kawasan konservasi perairan nasional Gili Matra.

Tiga pulau kecil yang mendunia itu ramai dikunjungi wisatawan asing dan domestik.

BACA JUGA:  Peringatan HAN, Begini Pesan Mendalam Ibu Mensos Risma

Heni mengatakan, upaya penertiban dilakukan secara persuasif bersama dengan Polisi Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan (NTB), anggota TNI Angkatan Laut, dan anggota Polisi Air dan Udara, Polres Lombok Utara.

Tim gabungan penertiban mendatangi satu per satu operator kapal atau perahu yang mengangkut para wisatawan untuk melakukan selam permukaan (snorkeling) dan selam di dalam air (diving).

BACA JUGA:  Lalu Manambai Abdul Kadir, Orang NTB yang Banggakan Indonesia

Dikatakan, bagi para penyedia jasa wisata bahari yang sudah mematuhi regulasi diberikan apresiasi, sedangkan yang belum diberikan surat pernyataan terlebih dahulu sebagai upaya sosialisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya